Exercitation ullamco laboris nis aliquip sed conseqrure dolorn repreh deris ptate velit ecepteur duis.
| No | Judul | Deskripsi |
|---|---|---|
| 1 | Dasar Hukum | 1. Undang –
Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; 2. Undang -
Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2007 tentang Energi; 3. Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan,
Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak; 4. Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan,
Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran bahan Bakar Minyak (BBM); 5. Undang - Undang
Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; 6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani; 7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09 Tahun 2019 tentang Pengembangan Ekspor Komoditas Pertanian. |
| 2 | Persyaratan | 1. Surat Permohonan Ketua Kelompok/Perorangan Pengelola Huller 2. Fotocopy KTP 3. NPWP/NPWD 4. SIUP Mikro/Surat Keterangan Usaha dari Desa 5. Tanda Daftar Perusahaan 6. Struk Pembayaran Pajak NPWP 7. IMB (Huller) |
| 3 | Waktu Pelayanan | 2 |
| 4 | Biaya / Tarif | 0 |
| 5 | Produk Pelayanan | Surat Rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak
(BBM) Tertentu
Solar bersubsidi untuk traktor, mesin huller, pompa air,
mesin rontok dan mesin panen |
| 6 | Pengelola Pengaduan | - |
| 7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | 1.
Peraturan
perundang-undangan yang berlaku 2.
Data dan informasi yang terkait dengan
pelaksanaan program kerja 3.
Alat Tulis Kantor (ATK); 4. Komputer; 5. Printer; |
| 8 | Kompetensi Pelaksana | 1. Memahami peraturan perundangan yang terkait; 2. Memahami sasaran
dan capaian program/kegiatan/sub kegiatan; 3. Mengetahui tugas pokok dan fungsi serta uraian tugas Perangkat Daerah; 5. Memahami Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) secara keseluruhan. |
| 9 | Pengawasan Internal | Penugasan Kepala Bidang sebagai pengawas |
| 10 | Jumlah Pelaksana | |
| 11 | Jaminan Pelayanan | Penyelesaian 2 hari |
| 12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | - |
| 13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Laporan Bulanan |