Detail Produk Layanan



Alur Pelayanan



No Judul Deskripsi
1 Dasar Hukum

1.      Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;

2.      Undang - Undang Republik  Indonesia Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi;

3.      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak;

4.      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran bahan Bakar Minyak (BBM);

5.      Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;

6.      Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani;

7.    Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09 Tahun 2019 tentang Pengembangan Ekspor Komoditas Pertanian.

2 Persyaratan

1. Surat Permohonan Ketua Kelompok/Perorangan Pengelola Huller

2. Fotocopy KTP

3. NPWP/NPWD

4. SIUP Mikro/Surat Keterangan Usaha dari Desa

5. Tanda Daftar Perusahaan

6. Struk Pembayaran Pajak NPWP

7. IMB (Huller)

3 Waktu Pelayanan 2
4 Biaya / Tarif 0
5 Produk Pelayanan

Surat Rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu Solar bersubsidi untuk traktor, mesin huller, pompa air, mesin rontok dan mesin panen

6 Pengelola Pengaduan

-

7 Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas

1.   Peraturan perundang-undangan yang berlaku

2.   Data dan informasi yang terkait dengan pelaksanaan program kerja

3.   Alat Tulis Kantor (ATK);

4.   Komputer;

5.  Printer; 

8 Kompetensi Pelaksana

1.   Memahami peraturan perundangan yang terkait;

2.   Memahami sasaran dan capaian program/kegiatan/sub kegiatan;

3.   Mengetahui tugas pokok dan fungsi serta uraian tugas Perangkat Daerah;

5.  Memahami Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) secara keseluruhan.

9 Pengawasan Internal

Penugasan Kepala Bidang sebagai pengawas

10 Jumlah Pelaksana
11 Jaminan Pelayanan

Penyelesaian 2 hari

12 Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

-

13 Evaluasi Kinerja Pelaksana

Laporan Bulanan